estellex.com, Jakarta – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai usulan Komisi III DPR agar polisi tidak lagi pakai senjata api terlalu terburu-buru. Menurutnya, polisi masih butuh dibekali senjata api karena tingkat kejahatan yang sangat tinggi saat ini.
“Karena penggunaan senjata itu tentunya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan yang membahayakan nyawa masyarakat itu sendiri dan petugas polisi,” ucap Sugeng di Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Sugeng lebih menyoroti tentang peraturan penggunaan senjata api dimana secara umum hanya menyebutkan syarat daripada penggunaan senjata api.
“Syarat tentang pengawasan, pengendalian penggunaan senpi oleh anggota polri itu yang harus dibuat peraturan khusus jadi syarat tentang pengawasan dan pengendalian penggunaan senpi organik oleh Anggota Polri,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu syarat penggunakan senjata api adalah sehat secara psikologis, namun hal itu tidak cukup.
“Yang perlu dilakukan adalah bagi pemegang senjata dilakukan pemeriksaan rutin psikologis 6 bulan sekali. Jadi ada assesment terbaru kondisi psikologis anggota polri itu. Kalau sedang mengalami tekanan mental bisa ditarik sampai yang bersangkutan diperiksa lagi kondisi kejiwaannya,” pungkas dia.
Komisi III Akan Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan membahas usulan perlu tidaknya polisi memengang senjata api ke depan. Hal ini terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan,” kata Habiburokhman usai rapat Komisi III, Selasa (3/12/2024).
Habiburokhman juga memastikan kasus penembakan anak oleh polisi tidak hanya diselesaikan lewat sidang etik saja.
“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan, nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.
“Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan gak di mana kelemahan SOP, sampe senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Lebih Baik Membawa Pentungan
Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi kedepan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.
“Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.
Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, aka tak boleh untuk membunuh rakyat.
“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gubakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.