Estellex – Jumlah warga Indonesia yang berada di Jepang per 31 Desember 2023 sebanyak 401.876 orang. Jumlah ini naik 278,5 persen dibandingkan tahun 2022 atau sebanyak 1,7% dari seluruh warga asing yang ada di Jepang.
“Kecenderungan terus bertambah banyak WNI yang memasuki Jepang semakin terasa sejak September 2023 yang terus menerus bertambah hingga Desember 2023,” ungkap sumber Tribunnews.com di pemerintahan Jepang.
Agustus tahun lalu jumlah pertambahannya hanya 17.178 orang.
September bertambah 29.446 orang, Oktober bertambah 38.308 orang, November bertambah 40.572 orang dan Desember bertambah 62.339 orang.
Baca juga: 5 Fakta Tentang Sarkoma: Gejala, Jenis dan Penanganannya
“Dari sekitar 401 ribu orang Indonesia yang datang ke Jepang tahun lalu, paling banyak memang yang datang sementara saja sebanyak 334.788 orang,” lanjutnya.
Jumlah penduduk Indonesia yang ada di Jepang tahun lalu bertambah 67.088 orang untuk tinggal jangka lama seperti kerja, belajar atau akan menikah dengan orang Jepang.
Dari 67.088 orang tersebut paling banyak dengan status pemagang teknis (ginou jisshuu) sebesar 40.275 orang.
Kemudian keahlian khusus (tokutei ginou = TG) sebanyak 14.904 orang.
Kementerian Kehakiman Jepang mengumumkan kemarin jumlah penduduk asing pada akhir Desember tahun lalu mencapai rekor tertinggi 3.410.992.
Ini meningkat 10,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan kebangsaan, China memiliki jumlah orang terbesar untuk jumlah orang asing yang tinggal di Jepang.
Kemudian Vietnam, Indonesia, Myanmar, dan lainnya juga telah meningkat secara signifikan.
Berdasarkan status tempat tinggal, “penduduk tetap” memiliki jumlah responden terbesar, dengan sekitar 890.000 orang, diikuti oleh “pelatihan magang teknis” sekitar 400.000 orang.
Baca juga: Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Siap Tidak Hidup Glamor hingga Terima Kritikan Pedas
Peningkatan terbesar dari tahun sebelumnya adalah dalam “pelatihan magang teknis,” peningkatan sekitar 80.000 orang.
Di sisi lain, menurut statistik dari Kementerian Kehakiman, ada 1.240 kasus di mana status tempat tinggal dicabut tahun lalu, yang juga merupakan jumlah tertinggi yang pernah ada.
Menurut Badan Imigrasi, ada banyak kasus di mana orang-orang dengan status kependudukan “pelatihan magang teknis” menghilang dari tempat pelatihan mereka dan tinggal tanpa melakukan kegiatan sesuai dengan status tempat tinggal mereka.
Jumlah penduduk ilegal (overstay) Indonesia sendiri sekitar 6.000 orang tersebar di berbagai tempat di Jepang.
Pihak otoritas baik polisi maupun imigrasi masih terus melakukan pencarian lebih lanjut.